Suku Dusun Deyah atau Suku Dayak
Deyah/Dayak Deah atau Suku Dayak Dusun Deyah adalah salah satu suku Dayak dari
rumpun Ot Danum/rumpun Barito Raya dari kelompok Dusun yang mendiami kawasan
Gunung Riut, kecamatan Upau, Muara Uya, dan Haruai yang terletak di bagian
utara, kabupaten Tabalong, provinsi Kalimantan Selatan. Menurut situs
"Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 30.000 jiwa.
Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).
Suku Dusun Deyah yang terdapat di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi dua wilayah adat yaitu :
Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).
Suku Dusun Deyah yang terdapat di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi dua wilayah adat yaitu :
- Wilayah Adat Kampung Sepuluh, meliputi kecamatan Upau dan Haruai.
- Wilayah Adat Muara Uya, termasuk di dalamnya minoritas suku Lawangan di desa Binjai, tetapi kepala adat diambil dari suku Dusun Deyah yang mayoritas di kecamatan tersebut.
Adat Kampung Sepuluh
Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi desa-desa, yaitu :
1. Kamintan Raya
2. Dambung Raya
3. Kaong
4. Upau Jaya
5. Pangelak
6. Dambung Suring
7. Sungai Rumbia
8. Kinarum
9. Saradang
10. Kembang Kuning
11. Nawin
Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi desa-desa, yaitu :
1. Kamintan Raya
2. Dambung Raya
3. Kaong
4. Upau Jaya
5. Pangelak
6. Dambung Suring
7. Sungai Rumbia
8. Kinarum
9. Saradang
10. Kembang Kuning
11. Nawin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar